Wednesday, 13 November 2019

TERMINAL

DASAR HUKUM
Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha LIHAT/DOWNLOAD


RETRIBUSI DALAM TERMINAL ( Pasal 13 B )

KENDARAAN BUS / NON BUS ANGKUTAN PERDESAAN :
1. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 3.000 / hari
2. Kapasitas 19 s/d 25 tempat duduk Rp. 3.000 / hari
3. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 4.000 / hari

KENDARAAN ANGKUTAN KOTA :
1. Kapasitas 8 s/d 10 tempat duduk ( mikrolet) Rp. 25.000 / Bulan
2. Kapasitas 8 s/d 10 tempat duduk ( Pick Up ) Rp. 20.000 / Bulan

KENDARAAN TIDAK UMUM
1. Mobil Barang Tidak Umum setiap parkir Rp. 2.000
2. Kendaraan Roda 2 setiap parkir Rp. 1.000
3. Kendaraan Bus / Non Bus Tidak Umum setiap parkir Rp. 2.000

No comments:

Post a Comment