Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 Pasal 23 B Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Angkutan Orang Dalam Trayek ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
- Kendaraan Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
- Kendaraan Kapasitas 19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
- Kendaraan Kapasitas 25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun
- Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000
- Angkutan Perdesaan Rp. 500.000 / Tahun
- Izin Insidentil Rp. 25.000 / Kendaraan
No comments:
Post a Comment