Tuesday, 12 November 2019

REKOMENDASI IZIN OPERASI ANGKUTAN

DASAR HUKUM

Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD

MEKANISME DAN PROSEDUR
  Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 Pasal 23 B Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Angkutan Orang Dalam Trayek ditetapkan sebagai berikut :
  1. Kendaraan Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
  2. Kendaraan Kapasitas  11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
  3. Kendaraan Kapasitas  19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
  4. Kendaraan Kapasitas  25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun
  5. Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000
  6. Angkutan Perdesaan Rp. 500.000 / Tahun
  7. Izin Insidentil Rp. 25.000 / Kendaraan





No comments:

Post a Comment