Wednesday, 13 November 2019

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DASAR HUKUM
Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum LIHAT/DOWNLOAD        

MEKANISME DAN PROSEDUR


Berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2011 Pasal 27 D Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut :
  1. Tanda Pengesahan/ Peneng Rp. 7.500,-
  2. Surat Tanda Uji Kendaraan Rp. 15.000,-
  3. Penggantian Tanda Pengesahan Yang Hilang Rp. 7.500,-
  4. Biaya Uji Emisi Gas Buang Rp. 20.000,-
  5. Biaya Uji Mobil Penumpang / Taksi Rp. 35.000,-
 6. Biaya Uji Kendaraan Roda Tiga Rp. 25.000,-
     a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
     b. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 45.000,-
     c. Kapasitas 19s/d 25 tempat duduk Rp. 50.000,-
     d. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 55.000,-
 7. Biaya Uji Mobil Barang
     a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
     b. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) s/d 1000 kg Rp. 35.000,-
     c. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 1000 kg s/d 3000 kg Rp. 40.000,-
     d. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 3000 kg s/d 6000 kg Rp. 45.000,-
     e. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 6000 kg atau lebih Rp.50.000,-
     f. Kereta Tempelan / Kereta Gandengan Rp. 55.000,-

No comments:

Post a Comment