Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2011 Pasal 27 D Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut :
- Tanda Pengesahan/ Peneng Rp. 7.500,-
- Surat Tanda Uji Kendaraan Rp. 15.000,-
- Penggantian Tanda Pengesahan Yang Hilang Rp. 7.500,-
- Biaya Uji Emisi Gas Buang Rp. 20.000,-
- Biaya Uji Mobil Penumpang / Taksi Rp. 35.000,-
a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
b. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 45.000,-
c. Kapasitas 19s/d 25 tempat duduk Rp. 50.000,-
d. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 55.000,-
7. Biaya Uji Mobil Barang
a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
b. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) s/d 1000 kg Rp. 35.000,-
c. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 1000 kg s/d 3000 kg Rp. 40.000,-
d. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 3000 kg s/d 6000 kg Rp. 45.000,-
e. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 6000 kg atau lebih Rp.50.000,-
f. Kereta Tempelan / Kereta Gandengan Rp. 55.000,-
No comments:
Post a Comment