Tuesday, 12 November 2019

REKOMENDASI IZIN OPERASI ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK

DASAR HUKUM

Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu Di Kabupaten Kepulauan Sangihe LIHAT/DOWNLOAD

Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD

MEKANISME DAN PROSEDUR

Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 Pasal 23 B Tarif Retribusi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu sebagai berikut :
  1. Penerbitan Izin Baru Operasi Rp. 1.5000.000/ Kendaraan
  2. Registrasi Ulang Rp. 750.000/ Kendaraan
Dalam Pengurusan Rekomendasi tidak dipungut biaya, Pungutan Retribusi Berlaku nanti saat Penerbitan Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
   

No comments:

Post a Comment