Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum LIHAT/DOWNLOAD
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 Pasal 22D
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
- Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan mobil sejenisnya sekali masuk parkir Rp. 2.000,-
- Sepeda Motor dan Bentor sekali masuk parkir Rp. 1.000,-
- Bus dengan kapasitas s/d 18 tempat duduk sekali masuk parkir Rp. 2.000,-
- Bus dengan kapasitas 19 tempat duduk keatas Rp. 3.000,-
- Truck sekali masuk parkir Rp. 3.000,-
- Untuk berlangganan bulanan Sepeda Motor Per bulan Rp. 15.000,-
- Untuk berlangganan bulanan Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan Mobil sejenisnya per bulan Rp. 25.000,-
- Untuk berlangganan bulanan Mobil Truck per bulan Rp. 100.000,-
- Bagi kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir lebih dari 3 jam maka kelebihan setiap jam akan dihitung besarnya sama dengan retribusi sekali masuk/parkir
- Untuk berlangganan bulanan khusus kendaraan dinas adalah : - Sepeda Motor Rp. 7.500,- -Kendaraan Roda Empat Rp. 15.000,-
No comments:
Post a Comment