Wednesday, 13 November 2019

PARKIR

DASAR HUKUM

Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum  LIHAT/DOWNLOAD


Berdasarkan  Perda No. 4 Tahun 2011 Pasal 22D
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
  1. Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan mobil sejenisnya sekali masuk parkir Rp. 2.000,-
  2. Sepeda Motor dan Bentor sekali masuk parkir Rp. 1.000,-
  3. Bus dengan kapasitas s/d 18 tempat duduk sekali masuk parkir Rp. 2.000,-
  4. Bus dengan kapasitas 19 tempat duduk keatas Rp. 3.000,-
  5. Truck sekali masuk parkir Rp. 3.000,-
  6. Untuk berlangganan bulanan Sepeda Motor Per bulan Rp. 15.000,-
  7. Untuk berlangganan bulanan Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan Mobil sejenisnya per bulan Rp. 25.000,-
  8. Untuk berlangganan bulanan Mobil Truck per bulan Rp. 100.000,-
  9. Bagi kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir lebih dari 3 jam maka kelebihan setiap jam akan dihitung besarnya sama dengan retribusi sekali masuk/parkir
  10. Untuk berlangganan bulanan khusus kendaraan dinas adalah : - Sepeda Motor Rp. 7.500,- -Kendaraan Roda Empat Rp. 15.000,-
 Penagihan Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis, kupon dan kartu langganan

No comments:

Post a Comment