Perda No. 5 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 Tantang Retribusi Jasa Usaha LIHAT/DOWNLOAD
Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 13 L Retribusi Kepelabuhan Sebagai Berikut :
1. Masuk Pelabuhan setiap orang ditetapkan Rp.
1.000
2. Setiap masuk/parkir kendaraan di Pelabuhan
Penyeberangan :
a. Alat Berat
/Tracktor per unit (Pengemudi dan kenek) sekali masuk Rp. 25.000,-
b. Truck, Bus
Besar per kendaraan (Pengemudi dan kenek) sekali masuk Rp. 10.000,-
c. Mini Bus,
Pick Up, Jeep, Super Kijang dan Sedan perkendaraan sekali masuk Rp. 7.500,-
d. Sepeda
Motor Perkendaraan Rp. 2.000,-
3. Menaikan
Kendaraan ke Kapal/ menurunkan kendaraan dari Kapal Penyeberangan
a. Alat Berat
/ Tracktor per unit Rp. 1.000.000,-
b. Truck, Bus
Besar per Kendaraan Rp. 250.000,-
c. Mini Bus,
Pick Up, Jeep, Kijang Station dan Sedan per Kendaraan Rp. 100.000,-
d. Sepeda
Motor per kendaraan Rp. 10.000,-
No comments:
Post a Comment