Wednesday, 13 November 2019

PELABUHAN PENYEBERANGAN

DASAR HUKUM

Perda No. 5 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 Tantang Retribusi Jasa Usaha  LIHAT/DOWNLOAD


Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 13 L Retribusi Kepelabuhan Sebagai Berikut :

1. Masuk Pelabuhan setiap orang ditetapkan Rp. 1.000
2. Setiap masuk/parkir kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan :
a.  Alat Berat /Tracktor per unit (Pengemudi dan kenek) sekali masuk Rp. 25.000,-
b.  Truck, Bus Besar per kendaraan (Pengemudi dan kenek) sekali masuk Rp. 10.000,-
c.  Mini Bus, Pick Up, Jeep, Super Kijang dan Sedan perkendaraan sekali masuk Rp. 7.500,-
d.  Sepeda Motor Perkendaraan Rp. 2.000,-
3. Menaikan Kendaraan ke Kapal/ menurunkan kendaraan dari Kapal Penyeberangan
a.  Alat Berat / Tracktor per unit Rp. 1.000.000,-
b.  Truck, Bus Besar per Kendaraan Rp. 250.000,-
c.  Mini Bus, Pick Up, Jeep, Kijang Station dan Sedan per Kendaraan Rp. 100.000,-
d.  Sepeda Motor per kendaraan Rp. 10.000,-

No comments:

Post a Comment