Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Untuk Pengurusan Rekomendasi Izin Trayek di Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sangihe Tidak dikenakan Biaya. Pungutan Retribusi berlaku nanti disaat Pengurusan Izin Trayek Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun Tagihan Retribusi untuk Pemberian Izin Trayek Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu ( Pasal 23 B ) sebagai berikut :
PENGURUSAN PERPANJANGAN IZIN TRAYEK :
1. Kendaraan Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
2. Kendaraan Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
3. Kendaraan Kapasitas 19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
4. Kendaraan Kapasitas 25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun
PENERBITAN IZIN TRAYEK KENDARAAN BARU :
1. Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000 / Tahun
2. Angkutan Pedesaan Rp. 500.000 / Tahun
MUTASI IZIN TRAYEK Rp. 150.000 / kendaraan
IZIN INSIDENTIL Rp. 25.000 / kendaraan
Terima kasih, info yg bermanfaat :)
ReplyDeleteDengan informasi yang ada semoga Ibu terbantu..terima kasih :)
Delete