Tuesday, 12 November 2019

REKOMENDASI IZIN TRAYEK

DASAR HUKUM

Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD

MEKANISME DAN PROSEDUR

Untuk Pengurusan Rekomendasi Izin Trayek di Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sangihe Tidak dikenakan Biaya. Pungutan Retribusi berlaku nanti disaat Pengurusan Izin Trayek Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun Tagihan Retribusi untuk Pemberian Izin Trayek Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  :  6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu ( Pasal 23 B ) sebagai berikut :

PENGURUSAN PERPANJANGAN IZIN TRAYEK :
   1. Kendaraan Kapasitas  s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
   2. Kendaraan Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
   3. Kendaraan Kapasitas 19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
   4. Kendaraan Kapasitas 25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun

PENERBITAN IZIN TRAYEK KENDARAAN BARU :
    1. Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000 / Tahun
    2. Angkutan Pedesaan Rp. 500.000 / Tahun

MUTASI IZIN TRAYEK  Rp. 150.000 / kendaraan

IZIN INSIDENTIL Rp. 25.000 / kendaraan















2 comments:

  1. Terima kasih, info yg bermanfaat :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan informasi yang ada semoga Ibu terbantu..terima kasih :)

      Delete