Friday, 15 November 2019

SARANA TRANSPORTASI DARAT

TERMINAL PENUMPANG TIPE C
1. TERMINAL MANENTE ( Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna)
2. TERMINAL TONA (Kelurahan Tona Kecamatan Tahuna Timur)
3. TERMINAL TOWO (Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna)
4. TERMINAL PETTA (Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara)
5. TERMINAL TAMAKO (Kecamatan Tabukan Utara)

PELATARAN PARKIR
1. PELATARAN PARKIR MANGANITU ( Kecamatan Manganitu)
2. PELATARAN PARKIR MANALU (Kecamatan Tabukan Selatan) 

HALTE/ SHELTER
1. HALTE TONA (Kelurahan Tona 2 Kecamatan Tahuna Timur)
2. HALTE DUMUHUNG (Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur)
3. HALTE SAWANG BENDAR (Kelurahan Soataloara Kecamatan Tahuna)
4. HALTE BUNGALAWANG (Kelurahan Bunga Lawang Kecamatan Tahuna)

SARANA TRANSPORTASI UDARA

BANDAR UDARA YUDHA TINDAS NAHA KEC. TABUKAN UTARA. TIPE BANDARA KELAS III DOMESTIK 
 
Terminal Keberangkatan Bandara Naha 132M­2
Terminal Kedatangan Bandara Naha 120 M2
Prasarana Apron Bandara Naha 161,5 M2
Prasarana Landasan Pacu (Run Way) 1600 M

SARANA TRANSPORTASI LAUT

PELABUHAN REGIONAL /PELABUHAN PENGUMPUL
1. PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA (Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur)
    
PELABUHAN PENGUMPAN
1. PELABUHAN PETTA (Kecamatan Pettta)
2. PELABUHAN MARORE (Kecamatan Marore)
3. PELABUHAN TAMAKO (Kecamatan Tamako)
4. PELABUHAN PARA (Kecamatan Tatoareng)
5. PELABUHAN KAHAKITANG (Kecamatan Tatoareng)
6. PELABUHAN KALAMA (Kecamatan Tatoareng)
7. PELABUHAN LIPANG (Kecamatan Kendahe)
8. PELABUHAN BUKIDE (Kecamatan Nusa Tabukan)
9. PELABUHAN KAWALUSO (Kecamatan Kendahe)
10. PELABUHAN KAWIO (Kecamatan Marore)
11. PELABUHAN MATUTUANG (Kecamatan Marore)
12. PELABUHAN NGALIPAENG (Kecamatan Manganitu Selatan)
 
PELABUHAN PENYEBERANGAN
1. PELABUHAN PANANARU (Kecamatan Tamako)
2. PELABUHAN MARORE (Kecamatan Marore)
3. PELABUHAN KAWALUSO (Kecamatan Kendahe)
 
PELABUHAN PETI KEMAS
1. PELABUHAN PETI KEMAS TAHUNA (Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur) 
 
TAMBATAN PERAHU
1. TAMBATAN PERAHU TINAKARENG (Kampung Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan)
2. TAMBATAN PERAHU BEENG LAUT (Kampung Beeng Laut Kecamatan Tabukan Selatan  Tengah)
3. TAMBATAN PERAHU BEENG DARAT (Kampung Beeng Darat Kecamatan Tabukan Selatan Tengah)
4. TAMBATAN PERAHU BEBALANG (Kampung Bebalang Kecamatan Manganitu Selatan)
5. TAMBATAN PERAHU MAHENGETANG (Kampung Mahengetang Kecamatan Tatoareng)

Thursday, 14 November 2019

JADWAL KAPAL PERINTIS

NAMA KAPAL
RUTE PELAYARAN
HARI/ JAM
KEBERANGKATAN
SABUK NUSANTARA 69 1. TAHUNA – LIPAENG -KAWALUSO - MATUTUANG -KAWIO – MARORE – KAWIO – KAWALUSO - TAHUNA
2. TAHUNA - TALAUD
HARI DAN JAM KEBERANGKATAN TIDAK TETAP. DISESUAIKAN DENGAN KONDISI ALAM DAN WAKTU KETERSINGGAHAN KAPAL
SABUK NUSANTARA 106 1. TAHUNA – BUKIDE -KAWALUSO - MATUTUANG -KAWIO – MARORE – KAWIO – KAWALUSO - TAHUNA
2. TAHUNA - TALAUD
HARI DAN JAM KEBERANGKATAN TIDAK TETAP. DISESUAIKAN DENGAN KONDISI ALAM DAN WAKTU KETERSINGGAHAN KAPAL

JADWAL KAPAL REGULER MALAM TAHUNA-MANADO

NAMA KAPAL
HARI KEBERANGKATAN
JAM
KEBERANGKATAN
KM. SAINT MARY
SENIN
PUKUL 19.00 WITA
KM. BARCELONA 1
KM. MERCY TERATAI
SELASA
PUKUL 19.00 WITA
KM. SAINT MARY
KM. METRO TERATAI
RABU
PUKUL 19.00 WITA
KM. BARCELONA 1
KM. MERCY TERATAI
KAMIS
PUKUL 19.00 WITA
KM. SAINT MARY
KM. METRO TERATAI
JUMAT
PUKUL 19.00 WITA
KM. BARCELONA 1
KM. MERCY TERATAI
SABTU
PUKUL 19.00 WITA
KM. METRO TERATAI
MINGGU
PUKUL 19.00 WITA

JADWAL KAPAL REGULER SIANG TAHUNA MANADO

NAMA KAPAL
HARI KEBERANGKATAN
JAM
KEBERANGKATAN
KM. MAJESTIC 1
SENIN
PUKUL 09.30 WITA
KM. MAJESTIC 2
SELASA
PUKUL 09.30 WITA
KM. EXPRES BAHARI  2 E
RABU
PUKUL 09.30 WITA
KM. MAJESTIC 1
KAMIS
PUKUL 09.30 WITA
KM. MAJESTIC 2
JUMAT
PUKUL 10.00 WITA
KM. EXPRES BAHARI  2 E
SABTU
PUKUL 09.30 WITA
KM. MAJESTIC 1
MINGGU
PUKUL 11.00 WITA

JUMLAH KENDARAAN YANG TERUJI TAHUN 2016 -2018


NAMA KENDARAAN
2016
2017
2018
MOBIL PENUMPANG
31 UNIT
16 UNIT
34 UNIT
MICROLET
812 UNIT
794 UNIT
728 UNIT
MINI BUS
69 UNIT
57 UNIT
36 UNIT
PICK UP
505 UNIT
550 UNIT
522 UNIT
TRUCK
257 UNIT
282 UNIT
266 UNIT
TRUCK TANGKI
8 UNIT
11 UNIT
6 UNIT
JUMLAH
1682 UNIT
1710 UNIT
1592 UNIT

Wednesday, 13 November 2019

TERMINAL

DASAR HUKUM
Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha LIHAT/DOWNLOAD


RETRIBUSI DALAM TERMINAL ( Pasal 13 B )

KENDARAAN BUS / NON BUS ANGKUTAN PERDESAAN :
1. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 3.000 / hari
2. Kapasitas 19 s/d 25 tempat duduk Rp. 3.000 / hari
3. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 4.000 / hari

KENDARAAN ANGKUTAN KOTA :
1. Kapasitas 8 s/d 10 tempat duduk ( mikrolet) Rp. 25.000 / Bulan
2. Kapasitas 8 s/d 10 tempat duduk ( Pick Up ) Rp. 20.000 / Bulan

KENDARAAN TIDAK UMUM
1. Mobil Barang Tidak Umum setiap parkir Rp. 2.000
2. Kendaraan Roda 2 setiap parkir Rp. 1.000
3. Kendaraan Bus / Non Bus Tidak Umum setiap parkir Rp. 2.000

PARKIR

DASAR HUKUM

Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum  LIHAT/DOWNLOAD


Berdasarkan  Perda No. 4 Tahun 2011 Pasal 22D
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
  1. Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan mobil sejenisnya sekali masuk parkir Rp. 2.000,-
  2. Sepeda Motor dan Bentor sekali masuk parkir Rp. 1.000,-
  3. Bus dengan kapasitas s/d 18 tempat duduk sekali masuk parkir Rp. 2.000,-
  4. Bus dengan kapasitas 19 tempat duduk keatas Rp. 3.000,-
  5. Truck sekali masuk parkir Rp. 3.000,-
  6. Untuk berlangganan bulanan Sepeda Motor Per bulan Rp. 15.000,-
  7. Untuk berlangganan bulanan Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan Mobil sejenisnya per bulan Rp. 25.000,-
  8. Untuk berlangganan bulanan Mobil Truck per bulan Rp. 100.000,-
  9. Bagi kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir lebih dari 3 jam maka kelebihan setiap jam akan dihitung besarnya sama dengan retribusi sekali masuk/parkir
  10. Untuk berlangganan bulanan khusus kendaraan dinas adalah : - Sepeda Motor Rp. 7.500,- -Kendaraan Roda Empat Rp. 15.000,-
 Penagihan Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis, kupon dan kartu langganan

PELABUHAN PENYEBERANGAN

DASAR HUKUM

Perda No. 5 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 Tantang Retribusi Jasa Usaha  LIHAT/DOWNLOAD


Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 13 L Retribusi Kepelabuhan Sebagai Berikut :

1. Masuk Pelabuhan setiap orang ditetapkan Rp. 1.000
2. Setiap masuk/parkir kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan :
a.  Alat Berat /Tracktor per unit (Pengemudi dan kenek) sekali masuk Rp. 25.000,-
b.  Truck, Bus Besar per kendaraan (Pengemudi dan kenek) sekali masuk Rp. 10.000,-
c.  Mini Bus, Pick Up, Jeep, Super Kijang dan Sedan perkendaraan sekali masuk Rp. 7.500,-
d.  Sepeda Motor Perkendaraan Rp. 2.000,-
3. Menaikan Kendaraan ke Kapal/ menurunkan kendaraan dari Kapal Penyeberangan
a.  Alat Berat / Tracktor per unit Rp. 1.000.000,-
b.  Truck, Bus Besar per Kendaraan Rp. 250.000,-
c.  Mini Bus, Pick Up, Jeep, Kijang Station dan Sedan per Kendaraan Rp. 100.000,-
d.  Sepeda Motor per kendaraan Rp. 10.000,-

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DASAR HUKUM
Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum LIHAT/DOWNLOAD        

MEKANISME DAN PROSEDUR


Berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2011 Pasal 27 D Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut :
  1. Tanda Pengesahan/ Peneng Rp. 7.500,-
  2. Surat Tanda Uji Kendaraan Rp. 15.000,-
  3. Penggantian Tanda Pengesahan Yang Hilang Rp. 7.500,-
  4. Biaya Uji Emisi Gas Buang Rp. 20.000,-
  5. Biaya Uji Mobil Penumpang / Taksi Rp. 35.000,-
 6. Biaya Uji Kendaraan Roda Tiga Rp. 25.000,-
     a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
     b. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 45.000,-
     c. Kapasitas 19s/d 25 tempat duduk Rp. 50.000,-
     d. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 55.000,-
 7. Biaya Uji Mobil Barang
     a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
     b. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) s/d 1000 kg Rp. 35.000,-
     c. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 1000 kg s/d 3000 kg Rp. 40.000,-
     d. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 3000 kg s/d 6000 kg Rp. 45.000,-
     e. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 6000 kg atau lebih Rp.50.000,-
     f. Kereta Tempelan / Kereta Gandengan Rp. 55.000,-

Tuesday, 12 November 2019

REKOMENDASI IZIN TRAYEK

DASAR HUKUM

Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD

MEKANISME DAN PROSEDUR

Untuk Pengurusan Rekomendasi Izin Trayek di Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sangihe Tidak dikenakan Biaya. Pungutan Retribusi berlaku nanti disaat Pengurusan Izin Trayek Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun Tagihan Retribusi untuk Pemberian Izin Trayek Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  :  6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu ( Pasal 23 B ) sebagai berikut :

PENGURUSAN PERPANJANGAN IZIN TRAYEK :
   1. Kendaraan Kapasitas  s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
   2. Kendaraan Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
   3. Kendaraan Kapasitas 19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
   4. Kendaraan Kapasitas 25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun

PENERBITAN IZIN TRAYEK KENDARAAN BARU :
    1. Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000 / Tahun
    2. Angkutan Pedesaan Rp. 500.000 / Tahun

MUTASI IZIN TRAYEK  Rp. 150.000 / kendaraan

IZIN INSIDENTIL Rp. 25.000 / kendaraan















REKOMENDASI IZIN OPERASI ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK

DASAR HUKUM

Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu Di Kabupaten Kepulauan Sangihe LIHAT/DOWNLOAD

Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD

MEKANISME DAN PROSEDUR

Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 Pasal 23 B Tarif Retribusi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu sebagai berikut :
  1. Penerbitan Izin Baru Operasi Rp. 1.5000.000/ Kendaraan
  2. Registrasi Ulang Rp. 750.000/ Kendaraan
Dalam Pengurusan Rekomendasi tidak dipungut biaya, Pungutan Retribusi Berlaku nanti saat Penerbitan Izin Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
   

REKOMENDASI IZIN OPERASI ANGKUTAN

DASAR HUKUM

Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD

MEKANISME DAN PROSEDUR
  Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 Pasal 23 B Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Angkutan Orang Dalam Trayek ditetapkan sebagai berikut :
  1. Kendaraan Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
  2. Kendaraan Kapasitas  11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
  3. Kendaraan Kapasitas  19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
  4. Kendaraan Kapasitas  25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun
  5. Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000
  6. Angkutan Perdesaan Rp. 500.000 / Tahun
  7. Izin Insidentil Rp. 25.000 / Kendaraan





Friday, 8 November 2019

PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KAB. KEPL. SANGIHE


Alamat 👉 Jl. Stadion Tona Tahuna Kelurahan Tona 1 Kecamatan Tahuna Timur
Telepon 👉 (0432) 22803
Fax 👉 (0432) 24668
Email 👉 dishubtahuna@gmail.com

Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan salah satu Perangkat pemerintah daerah dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan otonomi di bidang perhubungan. Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan otonomi daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.


Dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe nomor 57 tahun 2016, tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan yaitu membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Sangihe 

Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sangihe memiliki Visi, Misi dan Motto Pelayanan yang didukung oleh 5 Citra Manusia Perhubungan.
 
VISI : Tersedianya Sarana dan Prasarana Perhubungan yang memadai serta jaringan Transportasi yang Efektif dan Efisien menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe yang Sejahtera dan Mandiri 

MISI :
1. Meningkatkan dan mengembangkan sarana prasarana perhubungan yang handal dan efektif dan efisien;
2. Menciptakan transportasi dengan tariff yang mampu dijangkau masyarakat;
3. Mengembangkan layanan transportasi berdaya guna, bersaing dan memudahkan bagi masyarakat;
4. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusi (SDM) Aparatur Jajaran Institusi Perhubungan;
5. Meningkatkan Disiplin para pengguna jasa transportasi
6. Meningkatkan kesadaran, kepedulian dan ketaatan serta patuh pada ketentuan pengguna transportasi dalam menciptakan kenyamana, keamanan, tertib dan disiplin pengguna jasa transportasi 

MOTTO PELAYANAN :
Melayani dengan Tulus dan professional menuju Pelayanan Prima “ 
 
5 CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman
3. Tangguh menghadapi tantangan
4. Terampil dan berperilaku gesit, sopan serta lugas
5. Tanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan