TERMINAL PENUMPANG TIPE C
1.
TERMINAL MANENTE ( Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna)
2.
TERMINAL TONA (Kelurahan Tona Kecamatan Tahuna Timur)
3.
TERMINAL TOWO (Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna)
4.
TERMINAL PETTA (Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara)
5.
TERMINAL TAMAKO (Kecamatan Tabukan Utara)
PELATARAN PARKIR
1.
PELATARAN PARKIR MANGANITU ( Kecamatan Manganitu)
2.
PELATARAN PARKIR MANALU (Kecamatan Tabukan Selatan)
HALTE/ SHELTER
1.
HALTE TONA (Kelurahan Tona 2 Kecamatan Tahuna Timur)
2.
HALTE DUMUHUNG (Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur)
3.
HALTE SAWANG BENDAR (Kelurahan Soataloara Kecamatan Tahuna)
4.
HALTE BUNGALAWANG (Kelurahan Bunga Lawang Kecamatan Tahuna)
Friday, 15 November 2019
SARANA TRANSPORTASI UDARA
BANDAR UDARA YUDHA TINDAS NAHA KEC. TABUKAN UTARA. TIPE BANDARA KELAS
III DOMESTIK
Terminal Keberangkatan Bandara Naha 132M2
Terminal Kedatangan Bandara Naha 120 M2
Prasarana Apron Bandara Naha 161,5 M2
Prasarana Landasan Pacu (Run Way) 1600 M
Terminal Keberangkatan Bandara Naha 132M2
Terminal Kedatangan Bandara Naha 120 M2
Prasarana Apron Bandara Naha 161,5 M2
Prasarana Landasan Pacu (Run Way) 1600 M
SARANA TRANSPORTASI LAUT
PELABUHAN REGIONAL /PELABUHAN PENGUMPUL
1. PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA (Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur)
PELABUHAN PENGUMPAN
1. PELABUHAN PETTA (Kecamatan Pettta)
2. PELABUHAN MARORE (Kecamatan Marore)
3. PELABUHAN TAMAKO (Kecamatan Tamako)
4. PELABUHAN PARA (Kecamatan Tatoareng)
5. PELABUHAN KAHAKITANG (Kecamatan Tatoareng)
6. PELABUHAN KALAMA (Kecamatan Tatoareng)
7. PELABUHAN LIPANG (Kecamatan Kendahe)
8. PELABUHAN BUKIDE (Kecamatan Nusa Tabukan)
9. PELABUHAN KAWALUSO (Kecamatan Kendahe)
10. PELABUHAN KAWIO (Kecamatan Marore)
11. PELABUHAN MATUTUANG (Kecamatan Marore)
12. PELABUHAN NGALIPAENG (Kecamatan Manganitu Selatan)
PELABUHAN PENYEBERANGAN
1. PELABUHAN PANANARU (Kecamatan Tamako)
2. PELABUHAN MARORE (Kecamatan Marore)
3. PELABUHAN KAWALUSO (Kecamatan Kendahe)
PELABUHAN PETI KEMAS
1. PELABUHAN PETI KEMAS TAHUNA (Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur)
TAMBATAN PERAHU
1. TAMBATAN PERAHU TINAKARENG (Kampung Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan)
2. TAMBATAN PERAHU BEENG LAUT (Kampung Beeng Laut Kecamatan Tabukan Selatan Tengah)
3. TAMBATAN PERAHU BEENG DARAT (Kampung Beeng Darat Kecamatan Tabukan Selatan Tengah)
4. TAMBATAN PERAHU BEBALANG (Kampung Bebalang Kecamatan Manganitu Selatan)
5. TAMBATAN PERAHU MAHENGETANG (Kampung Mahengetang Kecamatan Tatoareng)
1. PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA (Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur)
PELABUHAN PENGUMPAN
1. PELABUHAN PETTA (Kecamatan Pettta)
2. PELABUHAN MARORE (Kecamatan Marore)
3. PELABUHAN TAMAKO (Kecamatan Tamako)
4. PELABUHAN PARA (Kecamatan Tatoareng)
5. PELABUHAN KAHAKITANG (Kecamatan Tatoareng)
6. PELABUHAN KALAMA (Kecamatan Tatoareng)
7. PELABUHAN LIPANG (Kecamatan Kendahe)
8. PELABUHAN BUKIDE (Kecamatan Nusa Tabukan)
9. PELABUHAN KAWALUSO (Kecamatan Kendahe)
10. PELABUHAN KAWIO (Kecamatan Marore)
11. PELABUHAN MATUTUANG (Kecamatan Marore)
12. PELABUHAN NGALIPAENG (Kecamatan Manganitu Selatan)
PELABUHAN PENYEBERANGAN
1. PELABUHAN PANANARU (Kecamatan Tamako)
2. PELABUHAN MARORE (Kecamatan Marore)
3. PELABUHAN KAWALUSO (Kecamatan Kendahe)
PELABUHAN PETI KEMAS
1. PELABUHAN PETI KEMAS TAHUNA (Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur)
TAMBATAN PERAHU
1. TAMBATAN PERAHU TINAKARENG (Kampung Tinakareng Kecamatan Nusa Tabukan)
2. TAMBATAN PERAHU BEENG LAUT (Kampung Beeng Laut Kecamatan Tabukan Selatan Tengah)
3. TAMBATAN PERAHU BEENG DARAT (Kampung Beeng Darat Kecamatan Tabukan Selatan Tengah)
4. TAMBATAN PERAHU BEBALANG (Kampung Bebalang Kecamatan Manganitu Selatan)
5. TAMBATAN PERAHU MAHENGETANG (Kampung Mahengetang Kecamatan Tatoareng)
Thursday, 14 November 2019
JADWAL KAPAL PERINTIS
NAMA KAPAL
|
RUTE PELAYARAN
|
HARI/ JAM
KEBERANGKATAN
|
SABUK NUSANTARA 69 | 1. TAHUNA – LIPAENG -KAWALUSO - MATUTUANG -KAWIO – MARORE –
KAWIO – KAWALUSO - TAHUNA
2. TAHUNA - TALAUD |
HARI DAN JAM KEBERANGKATAN TIDAK TETAP. DISESUAIKAN DENGAN KONDISI ALAM DAN WAKTU KETERSINGGAHAN KAPAL |
SABUK NUSANTARA 106 | 1. TAHUNA – BUKIDE -KAWALUSO - MATUTUANG -KAWIO – MARORE –
KAWIO – KAWALUSO - TAHUNA
2. TAHUNA - TALAUD |
HARI DAN JAM KEBERANGKATAN TIDAK TETAP. DISESUAIKAN DENGAN KONDISI ALAM DAN WAKTU KETERSINGGAHAN KAPAL |
JADWAL KAPAL REGULER MALAM TAHUNA-MANADO
NAMA KAPAL
|
HARI KEBERANGKATAN
|
JAM
KEBERANGKATAN
|
KM. SAINT MARY |
SENIN
| PUKUL 19.00 WITA |
KM. BARCELONA 1 KM. MERCY TERATAI |
SELASA
| PUKUL 19.00 WITA |
KM. SAINT MARY
KM. METRO TERATAI |
RABU
| PUKUL 19.00 WITA |
KM. BARCELONA 1
KM. MERCY TERATAI |
KAMIS
|
PUKUL 19.00 WITA |
KM. SAINT MARY
KM. METRO TERATAI |
JUMAT
|
PUKUL 19.00 WITA |
KM. BARCELONA 1 KM. MERCY TERATAI |
SABTU
| PUKUL 19.00 WITA |
KM. METRO TERATAI |
MINGGU
|
PUKUL 19.00 WITA |
JADWAL KAPAL REGULER SIANG TAHUNA MANADO
NAMA KAPAL
|
HARI KEBERANGKATAN
|
JAM
KEBERANGKATAN
|
KM. MAJESTIC 1 |
SENIN
|
PUKUL 09.30 WITA |
KM. MAJESTIC 2 |
SELASA
|
PUKUL 09.30 WITA |
KM. EXPRES BAHARI 2 E |
RABU
|
PUKUL 09.30 WITA |
KM. MAJESTIC 1 |
KAMIS
|
PUKUL 09.30 WITA |
KM. MAJESTIC 2 |
JUMAT
|
PUKUL 10.00 WITA |
KM. EXPRES BAHARI 2 E |
SABTU
|
PUKUL 09.30 WITA |
KM. MAJESTIC 1 |
MINGGU
| PUKUL 11.00 WITA |
JUMLAH KENDARAAN YANG TERUJI TAHUN 2016 -2018
NAMA
KENDARAAN
|
2016
|
2017
|
2018
|
MOBIL PENUMPANG
|
31 UNIT
|
16 UNIT
|
34 UNIT
|
MICROLET
|
812 UNIT
|
794 UNIT
|
728 UNIT
|
MINI BUS
|
69 UNIT
|
57 UNIT
|
36 UNIT
|
PICK UP
|
505 UNIT
|
550 UNIT
|
522 UNIT
|
TRUCK
|
257 UNIT
|
282 UNIT
|
266 UNIT
|
TRUCK TANGKI
|
8 UNIT
|
11 UNIT
|
6 UNIT
|
JUMLAH
|
1682
UNIT
|
1710
UNIT
|
1592
UNIT
|
Wednesday, 13 November 2019
TERMINAL
DASAR HUKUM
Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha LIHAT/DOWNLOAD
RETRIBUSI DALAM TERMINAL ( Pasal 13 B )
KENDARAAN BUS / NON BUS ANGKUTAN PERDESAAN :
1. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 3.000 / hari
2. Kapasitas 19 s/d 25 tempat duduk Rp. 3.000 / hari
3. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 4.000 / hari
KENDARAAN ANGKUTAN KOTA :
1. Kapasitas 8 s/d 10 tempat duduk ( mikrolet) Rp. 25.000 / Bulan
2. Kapasitas 8 s/d 10 tempat duduk ( Pick Up ) Rp. 20.000 / Bulan
KENDARAAN TIDAK UMUM
1. Mobil Barang Tidak Umum setiap parkir Rp. 2.000
2. Kendaraan Roda 2 setiap parkir Rp. 1.000
3. Kendaraan Bus / Non Bus Tidak Umum setiap parkir Rp. 2.000
Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha LIHAT/DOWNLOAD
RETRIBUSI DALAM TERMINAL ( Pasal 13 B )
KENDARAAN BUS / NON BUS ANGKUTAN PERDESAAN :
1. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 3.000 / hari
2. Kapasitas 19 s/d 25 tempat duduk Rp. 3.000 / hari
3. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 4.000 / hari
KENDARAAN ANGKUTAN KOTA :
1. Kapasitas 8 s/d 10 tempat duduk ( mikrolet) Rp. 25.000 / Bulan
2. Kapasitas 8 s/d 10 tempat duduk ( Pick Up ) Rp. 20.000 / Bulan
KENDARAAN TIDAK UMUM
1. Mobil Barang Tidak Umum setiap parkir Rp. 2.000
2. Kendaraan Roda 2 setiap parkir Rp. 1.000
3. Kendaraan Bus / Non Bus Tidak Umum setiap parkir Rp. 2.000
PARKIR
DASAR HUKUM
Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum LIHAT/DOWNLOAD
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 Pasal 22D
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum LIHAT/DOWNLOAD
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 Pasal 22D
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
- Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan mobil sejenisnya sekali masuk parkir Rp. 2.000,-
- Sepeda Motor dan Bentor sekali masuk parkir Rp. 1.000,-
- Bus dengan kapasitas s/d 18 tempat duduk sekali masuk parkir Rp. 2.000,-
- Bus dengan kapasitas 19 tempat duduk keatas Rp. 3.000,-
- Truck sekali masuk parkir Rp. 3.000,-
- Untuk berlangganan bulanan Sepeda Motor Per bulan Rp. 15.000,-
- Untuk berlangganan bulanan Mobil Sedan, Jeep, Pick Up dan Mobil sejenisnya per bulan Rp. 25.000,-
- Untuk berlangganan bulanan Mobil Truck per bulan Rp. 100.000,-
- Bagi kendaraan bermotor yang parkir di tempat parkir lebih dari 3 jam maka kelebihan setiap jam akan dihitung besarnya sama dengan retribusi sekali masuk/parkir
- Untuk berlangganan bulanan khusus kendaraan dinas adalah : - Sepeda Motor Rp. 7.500,- -Kendaraan Roda Empat Rp. 15.000,-
PELABUHAN PENYEBERANGAN
DASAR HUKUM
Perda No. 5 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 Tantang Retribusi Jasa Usaha LIHAT/DOWNLOAD
Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 13 L Retribusi Kepelabuhan Sebagai Berikut :
Perda No. 5 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 Tantang Retribusi Jasa Usaha LIHAT/DOWNLOAD
Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2011 Pasal 13 L Retribusi Kepelabuhan Sebagai Berikut :
1. Masuk Pelabuhan setiap orang ditetapkan Rp.
1.000
2. Setiap masuk/parkir kendaraan di Pelabuhan
Penyeberangan :
a. Alat Berat
/Tracktor per unit (Pengemudi dan kenek) sekali masuk Rp. 25.000,-
b. Truck, Bus
Besar per kendaraan (Pengemudi dan kenek) sekali masuk Rp. 10.000,-
c. Mini Bus,
Pick Up, Jeep, Super Kijang dan Sedan perkendaraan sekali masuk Rp. 7.500,-
d. Sepeda
Motor Perkendaraan Rp. 2.000,-
3. Menaikan
Kendaraan ke Kapal/ menurunkan kendaraan dari Kapal Penyeberangan
a. Alat Berat
/ Tracktor per unit Rp. 1.000.000,-
b. Truck, Bus
Besar per Kendaraan Rp. 250.000,-
c. Mini Bus,
Pick Up, Jeep, Kijang Station dan Sedan per Kendaraan Rp. 100.000,-
d. Sepeda
Motor per kendaraan Rp. 10.000,-
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DASAR HUKUM
Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2011 Pasal 27 D Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut :
a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
b. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 45.000,-
c. Kapasitas 19s/d 25 tempat duduk Rp. 50.000,-
d. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 55.000,-
7. Biaya Uji Mobil Barang
a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
b. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) s/d 1000 kg Rp. 35.000,-
c. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 1000 kg s/d 3000 kg Rp. 40.000,-
d. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 3000 kg s/d 6000 kg Rp. 45.000,-
e. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 6000 kg atau lebih Rp.50.000,-
f. Kereta Tempelan / Kereta Gandengan Rp. 55.000,-
Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Berdasarkan PERDA No. 4 Tahun 2011 Pasal 27 D Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut :
- Tanda Pengesahan/ Peneng Rp. 7.500,-
- Surat Tanda Uji Kendaraan Rp. 15.000,-
- Penggantian Tanda Pengesahan Yang Hilang Rp. 7.500,-
- Biaya Uji Emisi Gas Buang Rp. 20.000,-
- Biaya Uji Mobil Penumpang / Taksi Rp. 35.000,-
a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
b. Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 45.000,-
c. Kapasitas 19s/d 25 tempat duduk Rp. 50.000,-
d. Kapasitas 25 tempat duduk keatas Rp. 55.000,-
7. Biaya Uji Mobil Barang
a. Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 40.000,-
b. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) s/d 1000 kg Rp. 35.000,-
c. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 1000 kg s/d 3000 kg Rp. 40.000,-
d. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 3000 kg s/d 6000 kg Rp. 45.000,-
e. Jumlah Berat yang diizinkan (JBB) 6000 kg atau lebih Rp.50.000,-
f. Kereta Tempelan / Kereta Gandengan Rp. 55.000,-
Tuesday, 12 November 2019
REKOMENDASI IZIN TRAYEK
DASAR HUKUM
Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Untuk Pengurusan Rekomendasi Izin Trayek di Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sangihe Tidak dikenakan Biaya. Pungutan Retribusi berlaku nanti disaat Pengurusan Izin Trayek Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun Tagihan Retribusi untuk Pemberian Izin Trayek Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu ( Pasal 23 B ) sebagai berikut :
PENGURUSAN PERPANJANGAN IZIN TRAYEK :
1. Kendaraan Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
2. Kendaraan Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
3. Kendaraan Kapasitas 19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
4. Kendaraan Kapasitas 25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun
PENERBITAN IZIN TRAYEK KENDARAAN BARU :
1. Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000 / Tahun
2. Angkutan Pedesaan Rp. 500.000 / Tahun
MUTASI IZIN TRAYEK Rp. 150.000 / kendaraan
IZIN INSIDENTIL Rp. 25.000 / kendaraan
Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Untuk Pengurusan Rekomendasi Izin Trayek di Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sangihe Tidak dikenakan Biaya. Pungutan Retribusi berlaku nanti disaat Pengurusan Izin Trayek Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun Tagihan Retribusi untuk Pemberian Izin Trayek Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu ( Pasal 23 B ) sebagai berikut :
PENGURUSAN PERPANJANGAN IZIN TRAYEK :
1. Kendaraan Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
2. Kendaraan Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
3. Kendaraan Kapasitas 19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
4. Kendaraan Kapasitas 25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun
PENERBITAN IZIN TRAYEK KENDARAAN BARU :
1. Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000 / Tahun
2. Angkutan Pedesaan Rp. 500.000 / Tahun
MUTASI IZIN TRAYEK Rp. 150.000 / kendaraan
IZIN INSIDENTIL Rp. 25.000 / kendaraan
REKOMENDASI IZIN OPERASI ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK
DASAR HUKUM
Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu Di Kabupaten Kepulauan Sangihe LIHAT/DOWNLOAD
Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 Pasal 23 B Tarif Retribusi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu sebagai berikut :
Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Dengan Tujuan Tertentu Di Kabupaten Kepulauan Sangihe LIHAT/DOWNLOAD
Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerbitan Izin Baru Operasi Rp. 1.5000.000/ Kendaraan
- Registrasi Ulang Rp. 750.000/ Kendaraan
REKOMENDASI IZIN OPERASI ANGKUTAN
DASAR HUKUM
Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 Pasal 23 B Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Angkutan Orang Dalam Trayek ditetapkan sebagai berikut :
Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu LIHAT/DOWNLOAD
MEKANISME DAN PROSEDUR
Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 Pasal 23 B Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Angkutan Orang Dalam Trayek ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan Kapasitas s/d 10 tempat duduk Rp. 200.000 / Tahun
- Kendaraan Kapasitas 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 250.000 / Tahun
- Kendaraan Kapasitas 19 s/d 24 tempat duduk Rp. 300.000 / Tahun
- Kendaraan Kapasitas 25 tempat duduk Rp. 350.000 / Tahun
- Angkutan Kota Tahuna Rp. 1.500.000
- Angkutan Perdesaan Rp. 500.000 / Tahun
- Izin Insidentil Rp. 25.000 / Kendaraan
Friday, 8 November 2019
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KAB. KEPL. SANGIHE
Alamat 👉 Jl. Stadion Tona Tahuna Kelurahan Tona 1 Kecamatan Tahuna Timur
Telepon 👉 (0432) 22803
Fax 👉 (0432) 24668
Email 👉 dishubtahuna@gmail.com
Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan salah satu Perangkat pemerintah daerah dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan otonomi di bidang perhubungan. Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan otonomi daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe nomor 57 tahun 2016, tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan yaitu membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Sangihe
Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Perhubungan Kab. Kepl. Sangihe memiliki Visi, Misi dan Motto Pelayanan yang didukung oleh 5 Citra Manusia Perhubungan.
VISI : Tersedianya Sarana dan Prasarana Perhubungan yang memadai serta jaringan Transportasi yang Efektif dan Efisien menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe yang Sejahtera dan Mandiri
MISI :
1. Meningkatkan dan mengembangkan sarana prasarana perhubungan yang handal dan efektif dan efisien;
2. Menciptakan transportasi dengan tariff yang mampu dijangkau masyarakat;
3. Mengembangkan layanan transportasi berdaya guna, bersaing dan memudahkan bagi masyarakat;
4. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusi (SDM) Aparatur Jajaran Institusi Perhubungan;
5. Meningkatkan Disiplin para pengguna jasa transportasi
6. Meningkatkan kesadaran, kepedulian dan ketaatan serta patuh pada ketentuan pengguna transportasi dalam menciptakan kenyamana, keamanan, tertib dan disiplin pengguna jasa transportasi
MOTTO PELAYANAN :
“ Melayani dengan Tulus dan professional menuju Pelayanan Prima “
5 CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Tangguh menghadapi tantangan
4. Terampil dan berperilaku gesit, sopan serta lugas
5. Tanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jasa perhubungan
Subscribe to:
Posts (Atom)